ilustrasi gambar |
Pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada bocah laki-laki empat tahun lantaran membunuh.
Koran the Independent melaporkan, Sabtu (20/2), bocah bernama Ahmad Mansur Karmi tidak hadir dalam pengadilan ketika hakim menyatakan dia bersalah atas empat kasus pembunuhan, dan delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan properti, serta mengancam tentara dan polisi. Semua dakwaan itu dilakukannya ketika dia masih berusia satu tahun.
Ahmad rupanya termasuk satu di antara 115 terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup atas kasus yang terjadi pada awal 2014.
Pengacara bernama Faisal al-Sayd mengatakan kepada the Jerusalem Post, nama Ahmad dimasukkan ke dalam daftar tanpa menyertakan surat akta kelahiran. Bocah itu lahir pada September 2012.
"Pasukan keamanan pemerintah memasukkan namanya dalam daftar terdakwa tapi kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan militer dan bocah itu divonis in absentia. Ini membuktikan hakim tidak mempelajari kasus ini," ujar al-Sayd.
Seorang pengacara lain menanggapi kasus ini dengan mengatakan, "Tidak ada keadilan di Mesir."
Mesir saat ini dipimpin oleh presiden bekas panglima militer bernama Abdul Fatah al-Sisi setelah presiden terpilih Muhammad Mursi dikudeta pada 2013.
Hampir 40 ribu pendukung oposisi dipenjara oleh pemerintah sejak peristiwa kudeta itu.
sumber:Merdeka.com
0 comments:
Post a Comment