Friday, January 22, 2016

Tahukah Anda Perbedaan Antara Investasi dan Membungakan Uang?



KITA sering investasi di bank, tanpa kita sadari sebenarnya kita tahu ga sih arti sebenarnya dari investasi tersebut. Dan dari uang yang kita investasikan itu kita sering mendengar membungakan uang. Maksudnya apa ya? Ini dia pembahasannya.

Bila hukum Islam dicermati mengenai investasi maka dapat dapahami bahwa hal itu dimaksud, mendorong warga masyarakat ke arah usaha nyata yang produktif. Selain itu, dapat dipahami bahwa investasi dihalalkan dan membungakan uang di larang oleh hukum Islam.

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.

1.Investasi adalah yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Dengan   demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.

2.Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan        kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Menyimpan uang di bank yang yang menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan amat tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh pihak bank sebagai mudharib atau pengelola dana. Karena itu, bank Islam (baik bank muamalah maupun bank syariah atau bank konvensional yang menggunakan prinsip syariah) tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana atau investor.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investmen sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Sumber:Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Tahukah Anda Perbedaan Antara Investasi dan Membungakan Uang?

0 comments:

Post a Comment